Ia mengatakan jika penurunan pendaftar yang ingin menikah dikarenakan saat ini yang diperbolehkan ialah melakukan akad nikah tanpa adanya resepsi. Sehingga, banyak warga yang menunda untuk melangsungkan pernikahan hingga kondisi kembali stabil.
Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, untuk pendaftar yang telah diproses juga memiliki batasan untuk melangsungkan akad nikah.
"Ijab di KUA tetap boleh hanya saja dibatasi maksimal 6 orang yang hadir di dalam ruangan. 1 penghulu dari KUA, 2 saksi dari KUA, kedua mempelai dan wali dari mempelai," jabarnya.
Lanjutnya, meski begitu akad nikah bisa dilakukan di rumah mempelai. Namun, tetap ada batasan dalam mengadakan acara tersebut.
"Sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2014 dimana nikah rujuk di balai atau di kantor tidak dipungut biaya sedangkan nikah rujuk di luar balai atau di luar kantor itu bayar Rp. 600 ribu, bayarnya langsung ke bank. Jadi kita kembalikan lagi kepada mempelai ingin nikah dimana. Jika dilaksanakan akad di rumah pun itu ada batasannya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)