Sabtu, 23 November 2024

Dampak Covid-19, Pendaftaran Nikah di Samarinda Ditutup Sementara hingga 21 April

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 7 April 2020 3:30

Ilustrasi akad nikah, Selasa (7/4/2020)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Semakin bertambah pasien positif Covid-19 membuat Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru per tanggal 1 April 2020 yakni tidak menerima pendaftar untuk menikah. Kebijakan tersebut disambut pula oleh Kemenag Kota Samarinda.

Saat dikonfirmasi Diksi.co, Selasa (7/4/2020), Kepala Kemenag Kota Samarinda, Masdar Amin mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan yang berada di Kota Samarinda.

"Iya kami sudah sosialisasikan ke seluruh KUA yang berada di setiap kecamatan di Samarinda," ujar Masdar.

Adapun isi dari kebijakan tersebut ialah penutupan pendaftaran nikah mulai dari tanggal 1 April 2020 sampai dengan 21 April 2020.

"Jadi kami nanti membuka pendaftar kembali di tanggal 22 April. Namun, kami tetap akan memproses orang yang sudah masuk dalam daftar sebelum tanggal 1 April kemarin," jelasnya singkat.

Dikonfirmasi di hari yang sama, Mahmud Tya selaku penghulu KUA Samarinda Utara pun membenarkan hal tersebut. Ia juga membeberkan adanya penurunan angka pendaftar untuk nikah selama adanya wabah covid-19

"Sampai 50% kira-kira penurunannya. Tidak hanya di KUA Samarinda Utara tapi di semua KUA di Kota Samarinda mengalami penurunan pendaftar," bebernya. 

Ia mengatakan jika penurunan pendaftar yang ingin menikah dikarenakan saat ini yang diperbolehkan ialah melakukan akad nikah tanpa adanya resepsi. Sehingga, banyak warga yang menunda untuk melangsungkan pernikahan hingga kondisi kembali stabil.

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, untuk pendaftar yang telah diproses juga memiliki batasan untuk melangsungkan akad nikah.

"Ijab di KUA tetap boleh hanya saja dibatasi maksimal 6 orang yang hadir di dalam ruangan. 1 penghulu dari KUA, 2 saksi dari KUA, kedua mempelai dan wali dari mempelai," jabarnya.

Lanjutnya, meski begitu akad nikah bisa dilakukan di rumah mempelai. Namun, tetap ada batasan dalam mengadakan acara tersebut.

"Sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2014 dimana nikah rujuk di balai atau di kantor tidak dipungut biaya sedangkan nikah rujuk di luar balai atau di luar kantor itu bayar Rp. 600 ribu, bayarnya langsung ke bank. Jadi kita kembalikan lagi kepada mempelai ingin nikah dimana. Jika dilaksanakan akad di rumah pun itu ada batasannya," tutupnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews