DIKSI.CO, SAMARINDA - Semakin bertambah pasien positif Covid-19 membuat Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru per tanggal 1 April 2020 yakni tidak menerima pendaftar untuk menikah. Kebijakan tersebut disambut pula oleh Kemenag Kota Samarinda.
Saat dikonfirmasi Diksi.co, Selasa (7/4/2020), Kepala Kemenag Kota Samarinda, Masdar Amin mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan yang berada di Kota Samarinda.
"Iya kami sudah sosialisasikan ke seluruh KUA yang berada di setiap kecamatan di Samarinda," ujar Masdar.
Adapun isi dari kebijakan tersebut ialah penutupan pendaftaran nikah mulai dari tanggal 1 April 2020 sampai dengan 21 April 2020.
"Jadi kami nanti membuka pendaftar kembali di tanggal 22 April. Namun, kami tetap akan memproses orang yang sudah masuk dalam daftar sebelum tanggal 1 April kemarin," jelasnya singkat.
Dikonfirmasi di hari yang sama, Mahmud Tya selaku penghulu KUA Samarinda Utara pun membenarkan hal tersebut. Ia juga membeberkan adanya penurunan angka pendaftar untuk nikah selama adanya wabah covid-19
"Sampai 50% kira-kira penurunannya. Tidak hanya di KUA Samarinda Utara tapi di semua KUA di Kota Samarinda mengalami penurunan pendaftar," bebernya.