Sabtu, 4 Mei 2024

Dampak Corona, 9.475 Karyawan Di-PHK dan Dirumahkan, Ini Langkah Penanganan Pemprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 1 Mei 2020 7:50

Ilustrasi pekerja./HO

Untuk pekerja yang masuk dalam kategori prasejahtera, akan didata oleh beberapa dinas di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendapatkan bantuan dampak sosial.

"Dinas Pariwisata akan mendata terkait pekerja perhotelan dan restoran, Dishub untuk pekerja di angkutan, dan beberapa dinas lain, termasuk Dinas Sosial Kaltim. Data itu nanti diverifikasi untuk mendapatkan bantuan dampak sosial dari Pemprov Kaltim, maupun program bantuan dari pusat," jelas Sabani, dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).

Pendataan dan verifikasi tersebut akan ketat dilakukan, guna tidak ada warga yang tumpang tindih mendapat bantuan dampak sosial.

"Tentu kami akan membantu bagi mereka yanh tidak di-cover oleh seluruh bantuan itu. Termasuk tidak terdata dari bantuan pemerintah kabupaten/kota. Agar tidak tumpang tindih bantuan itu," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews