Untuk pekerja yang masuk dalam kategori prasejahtera, akan didata oleh beberapa dinas di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendapatkan bantuan dampak sosial.
"Dinas Pariwisata akan mendata terkait pekerja perhotelan dan restoran, Dishub untuk pekerja di angkutan, dan beberapa dinas lain, termasuk Dinas Sosial Kaltim. Data itu nanti diverifikasi untuk mendapatkan bantuan dampak sosial dari Pemprov Kaltim, maupun program bantuan dari pusat," jelas Sabani, dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).
Pendataan dan verifikasi tersebut akan ketat dilakukan, guna tidak ada warga yang tumpang tindih mendapat bantuan dampak sosial.
"Tentu kami akan membantu bagi mereka yanh tidak di-cover oleh seluruh bantuan itu. Termasuk tidak terdata dari bantuan pemerintah kabupaten/kota. Agar tidak tumpang tindih bantuan itu," tutupnya. (tim redaksi Diksi)