Minggu, 19 Mei 2024

Dampak Corona, 9.475 Karyawan Di-PHK dan Dirumahkan, Ini Langkah Penanganan Pemprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 1 Mei 2020 7:50

Ilustrasi pekerja./HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Penyebaran virus corona (Covid-19) di Kaltim memberikan dampak besar pada kesehatan dan ekonomi Bumi Etam.

Dampak besar pun terjadi di dunia kerja. Ribuan pekerja harus dirumahkan dan juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Datuk Badaruddin, plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, melalui rilis tertulis menyampaikan, per 29 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan 7.860 orang berasal dari 211 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja yang terkena 1.627 orang dari 113 perusahaan.

Balikpapan menjadi daerah terbesar angka karyawan yang dirumahkan maupun PHK. Sementara itu, ada tiga daerah di Kaltim yang belum memberikan laporan terkait karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan, yakni Kutim, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Berikut rincian dalam angka, jumlah karyawan yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Rincian dalam angka, jumlah karyawan yang ter-PHK maupun dirumahkan./HO

Sumber: Disnakertrans Kaltim

“Data masuk kami terima dan akan di-update terus-menerus. Kemungkinan akan bertambah dan data diteruskan ke Kemenaker. Para tenaga kerja yang terkena PHK akibat dampak wabah corona akan diverifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja,” kata Datu Badaruddin.

Datuk menyebutkan untuk pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh Kemenaker guna mendapatkan konpensasi kartu prakerja.

"Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan," pungkasnya.

Siapkan 3,081 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial

Pemprov Kaltim telah menganggarkan sebesar Rp 3,081 miliar, untuk pemberian bantuan kepada pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan. Namun, tidak seluruh pekerja akan mendapat bantuan tersebut.

Pasalnya anggaran Rp 3,081 miliar itu hanya diberikan kepada 4.110 pekerja, dengan estimasi mendapat Rp 250 ribu tiap bulan, selama tiga bulan pemberian bantuan.

Muhammad Sabani, plt sekretaris Provinsi Kaltim, menyampaikan untuk bantuan lain bagi pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan, ada peluang untuk mendapatkan bantuan lewat program Kartu Prakerja, sebagai program pemerintah pusat dan didanai oleh APBN.

Untuk pekerja yang masuk dalam kategori prasejahtera, akan didata oleh beberapa dinas di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendapatkan bantuan dampak sosial.

"Dinas Pariwisata akan mendata terkait pekerja perhotelan dan restoran, Dishub untuk pekerja di angkutan, dan beberapa dinas lain, termasuk Dinas Sosial Kaltim. Data itu nanti diverifikasi untuk mendapatkan bantuan dampak sosial dari Pemprov Kaltim, maupun program bantuan dari pusat," jelas Sabani, dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).

Pendataan dan verifikasi tersebut akan ketat dilakukan, guna tidak ada warga yang tumpang tindih mendapat bantuan dampak sosial.

"Tentu kami akan membantu bagi mereka yanh tidak di-cover oleh seluruh bantuan itu. Termasuk tidak terdata dari bantuan pemerintah kabupaten/kota. Agar tidak tumpang tindih bantuan itu," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews