Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa kali keduanya melakukan aksi penjambretan.
Dikonfirmasi di ruang terpisah, Ali Akbar beralasan jika dirinya menjambret untuk memenuhi keperluan istrinya yang hendak bersalin.
"HP belum sempat dijual Pak. Saya biaya istri melahirkan anak kedua, sekarang sudah delapan bulan. Saya cuma kerja ngeret bensin dan bantu-bantu di bengkel saja," singkatnya sambil menahan tangis.
Akibat perbuatannya, Ali Akbar harus rela mendekam dipenjara tanpa bisa mendampingi sang istri melakukan persalinan anak kedua mereka.
Kedua pelaku ini lantas disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam sembilan tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)