DIKSI.CO, SAMARINDA - Mengaku tak memiliki biayai istri melahirkan, Ali Akbar warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 10, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, nekat menjadi seorang kriminal.
Dalam aksinya, melakukan tindak kriminal jambret, pemuda 23 tahun ini ditemani rekannya Arbain (32). Mereka berdua berhasil merampas barang bawaan seorang pengendara motor. Korbannya adalah Selvia Nalaratih.
Perempuan 31 tahun yang bekerja sebagai pegawai kebersihan di Rumah Sakit Hermina Samarinda ini dijambret ketika sedang melintas di Jalan Muis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir pada Sabtu (24/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kala itu, korban hendak pulang ke rumahnya dikawasan Loa Kulu, Kukar. Ali Akbar saat itu bertugas menjadi eksekutor, sedangkan Arbain bertugas memantau lokasi sekitar dengan menggunakan kendaraan terpisah.
Adu tarik sempat terjadi antara Ali Akbar dan korbannya. Hingga keduanya berakhir jatuh bersamaan dari kendaraan. Sementara Arbain langsung kabur ketika korban yang berteriak jambret.
Kendati demikian, Ali Akbar tetap berhasil bangkit dengan membawa kabur tas korban yang berisikan handphone dan uang tunai Rp250 ribu. Usai kejadian, korban melaporkannya ke Mapolsek Samarinda Seberang.
"Jadi pelaku ini ngambilnya dari sisi kiri. Gara-gara menarik, sempat jatuh korban sama si Ali Akbar ini. Karena korbannya saat itu teriak dia lari sambil bawa tas korban ke semak-semak sekitar. Begitu juga temannya yang sudah kabur lebih dulu pakai motor," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi Selasa (10/8/2021) sore tadi.
Meski berhasil melarikan diri, tapi keduanya tak benar-benar bisa menghindar dari kejaran polisi. Selang empat hari kemudian, penjambret ini berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang di kediamannya masing-masing.
Ali Akbar diringkus di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 10, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Semantara Arbain, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
"Terungkapnya setelah ditelusuri pakai tim IT yang melacak lokasi handphone korban yang akhirnya dapat lokasi pelaku kemudian diringkus," terang Dedi di ruang kerjanya.
Disebutkan setiap akan bersaksi, mereka lebih dulu memantau korban dari pinggir jalan. Bila sasaran telah ditargetkan, keduanya jalan beriringan dan langsung merampas barang ketika korbannya sedang lengah.
"Mereka ini mencari korbannya selalu perempuan. Karena dianggap tak bisa melakukan perlawanan ketika dijambret," tandasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa kali keduanya melakukan aksi penjambretan.
Dikonfirmasi di ruang terpisah, Ali Akbar beralasan jika dirinya menjambret untuk memenuhi keperluan istrinya yang hendak bersalin.
"HP belum sempat dijual Pak. Saya biaya istri melahirkan anak kedua, sekarang sudah delapan bulan. Saya cuma kerja ngeret bensin dan bantu-bantu di bengkel saja," singkatnya sambil menahan tangis.
Akibat perbuatannya, Ali Akbar harus rela mendekam dipenjara tanpa bisa mendampingi sang istri melakukan persalinan anak kedua mereka.
Kedua pelaku ini lantas disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam sembilan tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)