Kamis, 16 Januari 2025

Dalami Kasus Suap hingga TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, Uang Ratusan Miliar Berhasil Disita KPK

Koresponden:
Alamin
Selasa, 14 Januari 2025 15:19

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan kasus TPPU yang kembali didalami penyidik KPK. (IST)

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021.

Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). 

Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews