Kamis, 16 Januari 2025

Dalami Kasus Suap hingga TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, Uang Ratusan Miliar Berhasil Disita KPK

Koresponden:
Alamin
Selasa, 14 Januari 2025 15:19

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan kasus TPPU yang kembali didalami penyidik KPK. (IST)

DIKSI.COKasus suap, gratifikasi hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, pada (10/1/2025) kemarin, KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus Rita Widyasari tersebut.

Uang yang disita itu diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut.

Tessa menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.

Berikut rincian uang yang disita:

- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021.

Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). 

Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews