Kamis, 16 Januari 2025

Dalami Kasus Suap hingga TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, Uang Ratusan Miliar Berhasil Disita KPK

Koresponden:
Alamin
Selasa, 14 Januari 2025 15:19

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan kasus TPPU yang kembali didalami penyidik KPK. (IST)

Berikut rincian uang yang disita:

- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews