Lebih lanjut dijelaskannya, untuk modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor-motor yang terparkir di pinggil jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.
"Yang eksekutor ini, pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," bebernya.
Dalimunthe juga menambahkan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, pelaku mengaku, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya hendak dibelikan sabu.
"Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)