DIKSI.CO, SAMARINDA - Mendapatkan hak istimewa asimilasi rupanya tak membuat seorang pemuda di Samarinda jera akan perbuatan hukum. Baru saja keluar pada 2 April kemarin, Hendra Lesmana (21) kini harus kembali mendekam di dalam hotel prodeo.
Warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Sambutan ini diamankan polisi lantaran kembali terbukti melakukan aksi pencurian motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB pada Selasa (28/4/2020) pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Informasi dihimpun, Hendra yang berperan sebagai eksekutor kala itu beraksi bersama seorang rekannya berinisial NA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadiannya sendiri, saat itu saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban atas nama Sani (43) untuk membeli minuman di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, Herman dikabarkan lupa mencabut kunci motor dan membeli sebotol minuman segar di warung sekitar. Ketika hendak balik, Herman dikejutkan kalau motor yang dipinjamnya telah menghilang.
Atas kehilangan tersebut, Herman bersama Sani kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi dan merugi hingga Rp 26,5 juta di Polsek Samarinda Kota.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, mereka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Palaran pada Jumat (15/5/2020) pukul 23.30 Wita.
"Pelaku ini penerima asimilasi dan pernah menjadi tahanan Polsek Palaran pada 2017 lalu dengan kasus pencurian motor juga," tegas Dalimunthe, Minggu (17/5/2020).
Lanjut Dalimunthe, pelaku mengaku kalau dalam setiap aksinya selalu berpasangan dengan rekannya NA.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran kami," tuturnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan awal ini pelaku baru satu kali melakukan aksinya sejak menghirup udara bebas pada awal April silam.
"Tetapi ini masih kami dalami lagi," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor-motor yang terparkir di pinggil jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.
"Yang eksekutor ini, pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," bebernya.
Dalimunthe juga menambahkan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, pelaku mengaku, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya hendak dibelikan sabu.
"Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)