Meski menyesal, namun nasi sudah menjadi bubur. Yang terjadi tak bisa lagi disesali, kini Donjuan dipastikan mendekam dibalik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama.
Ia pun disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan masa hukuman 15 tahun penjara," pungkas Teguh Wibowo. (tim redaksi Diksi)