5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19.
6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3.
7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima upah/gaji bulanan (contoh: seorang bapak/ibu berjualan makanan di Stadion Bessai Berinta yang terdampak Covid-19, namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (conto;h program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya). (tim redaksi Diksi)