Sabtu, 23 November 2024

Catat, Ini Kriteria Warga Bontang Terdampak Covid-19 yang Bakal Dapat Bantuan Pemkot Bontang

Koresponden:
Irwan Wahidin
Senin, 6 April 2020 9:36

Ilustrasi Rupiah. / IST

5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19.

6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3.

7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima upah/gaji bulanan (contoh: seorang bapak/ibu berjualan makanan di Stadion Bessai Berinta yang terdampak Covid-19, namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)

8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (conto;h program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya). (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews