Sabtu, 23 November 2024

Catat, Ini Kriteria Warga Bontang Terdampak Covid-19 yang Bakal Dapat Bantuan Pemkot Bontang

Koresponden:
Irwan Wahidin
Senin, 6 April 2020 9:36

Ilustrasi Rupiah. / IST

1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK, KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang.

2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah Covid-19, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan.

3. Termasuk dalam tiga kategori berikut:

a. Pekerja sektor informal (sopir angkot, nelayan skala kecil, tukang, tukang ojek konvensional dan online, tukang jahit baju, jahit sepatu keliling, tukang pijat, juru mudi kapal wisata, pegawai kafe yang kafenya ditutup).

b. Buruh harian lepas/serabutan.

c. Usaha mikro dan kecil (penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, pedagang kreatif lapangan/PKL).

4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh: penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima di sekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat publik yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews