"Kalau misalnya salah satu bakal calon ini ternyata sebelum dilakukan tes kesehatan secara keseluruhan ternyata beliau terpapar Covid-19, ini masih ada beberapa opsi, PKPU masih di dalam RDP belum diundang kan," ujarnya.
Ia mengatakan gambaran untuk opsi pertama akan langsung dilakukan tes pemeriksaan namun dengan standar Covid-19 yang ketat.
Opsi yang kedua yang bersangkutan tetap dilakukan isolasi sambil nunggu apakah nanti setelah isolasi itu sembuh atau tidak, dengan resiko nanti penetapan calonnya, tes kesehatannya, kampanye, termasuk pengambilan nomor undian akan diundur.
Lalu ia juga memaparkan jika ternyata calon yang akan maju ternyata meninggal dunia, dapat diganti dari parpolnya ddngan ketentuan yang diatur PKPU.
"Ada mekanisme tersendiri nanti parpol bisa mengganti gitu ya nanti ada aturannya, kan belum ditetapkan jadi masih ada ruang bisa diganti," katanya.
"Ada PKPU itu kalau masalah ganti mengganti itu sudah diatur detail, misalnya dia meninggal sebelum ditetapkan, meninggal setelah ditetapkan, meninggal setelah kampanye, itu sudah di atur di PKPU," pungkasnya. (advertorial)