Hambali menjelaskan kasus PT PSP telah berjalan sejak 2019. PT PSP disebut sudah kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
Hingga akhirnya perusahaan PT PSP diwajibkan membayar gaji kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
“Berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” ujar Hambali.
Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan gaji buruh. Padahal hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.
“Itikad baik dari PT PSP tidak ada. Mereka tidak akan menjalankan perintah putusan PK. Dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,” ungkapnya.
Hambali menambahkan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan adalah Rp18,6 miliar. Jumlah itu merupakan tunggakan gaji selama tujuh bulan. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.
“Gaji kami yang belum dibayarkan selama tujuh tahun bekerja, yang baru dibayarkan 10 persen. Sedangkan penangguhan gaji ini sudah berjalan tujuh tahun,” tegasnya.