Sabtu, 23 November 2024

Buruh Peti Kemas Gelar Aksi, Ancam Tutup Pelabuhan Jika Upah Rp 18 Miliar Tak Dibayarkan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 8 Agustus 2023 14:2

Ratusan buruh peti kemas yang melakukan aksi unjuk rasa meminta penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak senilai lebih dari Rp 18 miliar. (IST)

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah tindak lanjuti, kami memanggil pemohon kemudian tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” tuturnya.

Hadi menyebutkan, ada beberapa kendala yang menghambat proses eksekusi untuk dilaksanakan. Kendati demikian, proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada bulan Juni 2023 lalu.

Hadi menegaskan, pihak pengadilan akan segera melakukan pelaksanaan eksekusi, meskipun telah terjadi penundaan yang cukup lama.

“Keputusan ini menjadi penting untuk diputuskan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini,” tutup Hadi. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews