Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah tindak lanjuti, kami memanggil pemohon kemudian tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” tuturnya.
Hadi menyebutkan, ada beberapa kendala yang menghambat proses eksekusi untuk dilaksanakan. Kendati demikian, proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada bulan Juni 2023 lalu.
Hadi menegaskan, pihak pengadilan akan segera melakukan pelaksanaan eksekusi, meskipun telah terjadi penundaan yang cukup lama.
“Keputusan ini menjadi penting untuk diputuskan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini,” tutup Hadi. (tim redaksi)