Dikonfirmasi terkait hal ini, Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda membenarkan hal tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pasien tersebut merupakan Staf Bagian Perundang-undangan DPRD Samarinda.
"Kami informasikan, bahwa orang tua korban adalah staf sekretariat DPRD Kota Samarinda, pada bagian perundangan," kata Agus, dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu malam (29/4/2020).
Agus Tri Sutanto, mengungkapkan bahkan AR diketahui pada tanggal 21 dan 22 April masih masuk bekerja ke kantor DPRD Samarinda. Untuk itu, seluruh staf bagian perundang-undangan diminta untuk melakukan rapid test.
"Pada 21 dan 22 April, AR masih masuk kantor. Kami telah mengambil langkah mengarahkan staf bagian perundang-undangan untuk rapid test, dan tadi pagi, 4 staf kami telah rapid test di RS Darurat Covid 19 (Bapelkes) dengan hasil Alhamdulillah negatif," jelasnya.
"Selain itu hari ini kami mendapat bantuan penyemprotan dari BPBD Kota Samarinda. Semoga semua ASN dan Non ASN Sekretariat DPRD Kota Samarinda tidak ada yang tertular Covid-19" tutupnya. (tim redaksi Diksi)