"Dari pengakuan pelaku, mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini. Kami juga melihat pelaku ini berpotensi melakukan transaksi dengan rutin, paling tidak selama 10 hari atau seminggu sekali," bebernya.
Saat mengedarkan kristal putih tersebut, kata Djoko, ketiga pelaku biasa menggunakan sistem hilang jejak. Yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakan di tempat sepi yang telah disepakati.
Begitu pun saat pelaku pertama, Muhammad Hermin diamankan. Petugas mulanya tak mendapati barang bukti apapun, sebelum melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Gang Kakaktua, RT 38, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
"Kemudian dari pelaku satu kami kembangkan, ternyata dia dapat perintah mengambil barang dari pelaku lainnya (Saharuddin Fadel) yang ada di Bontang juga," imbuh Djoko.
Sabu-sabu yang dimiliki Saharuddin Fadel rupanya didapat dari pelaku ketiga, yakni Andi Budi.
"Kalau yang terakhir (Andi Budi) ada pesan barang ke orang lain, nah orang lain ini kami sudah tahu cuma kami tidak bisa membuktikan secara langsung karena alat buktinya belum cukup. Tapi semoga dalam waktu dekat mereka akan kami tindak," kata Djoko lagi