Jumat, 22 November 2024

Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Pencuri Ponsel dan Uang Tunai di Sebuah Kafe Berhasil Diamankan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 26 Agustus 2023 18:17

SSA yang tak lagi berkutik setelah dibekuk polisi setelah terbukti mencuri ponsel dan uang tunai dari sebuah kafe di Samarinda. (IST)

Setelah penangkapan SSA, polisi berhasil menyita dua unit handphone yang dicuri serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Saat diinterogasi oleh pihak berwenang, SSA mengaku bahwa uang yang diambilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan pasal pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363.

"Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, tersangka SSA dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Kapolresta Ary Fadli.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kehati-hatian dalam beraktivitas, terutama dalam pengelolaan barang berharga.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal akan selalu mendapatkan respons yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews