DIKSI.CO, SAMARINDA - Pernyataan Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, juga sebagai Juru Bicara Pemprov Kaltim, menuai respon berbagai pihak.
Pernyataan Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, termuat dalam pemberitaan di situs resmi Pemprov Kaltim, kaltimprov.go.id, dengan judul: Tanpa Kewenangan, Pemprov Bisa Digugat Penambang.
Dalam pemberitaan itu, Syafranuddin menyampaikan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM.
Untuk itu, Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan penindakan terhadap tambang legal maupun tambang ilegal.
"Jika Pemprov Kaltim melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk, karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan," kata Ivan, Sabtu (20/11/2021) lalu.
Pernyataan itu pun direspon keras oleh Jatam Kaltim dan Pokja 30. Bahkan, Jatam Kaltim memberikan tantangan debat terbuka antara Jubir Pemprov Kaltim, terkait pernyataan resmi tersebut.