"Jadi si penelpon ini meminta pelaku datang dan mengambil motor yang telah disediakan. Di motor itu sudah siap barangnya," jelasnya.
Setelah tiba, Stiadi kemudian masih menunggu lagi untuk tujuan pengantaran barang.
Untuk sekali jalan, Stiadi diberi upah Rp1-2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya, kata Dalimunthe, pelaku menjual seharga Rp500 ribu per butirnya. Barang bukti yang diamakan petugas sendiri tak hanya narkotika, namun motor yang digunakannya Honda Scoopy merah hitam KT-4971-VV.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel android merek Samsung hijau dan 1 unit ponsel merek Nokia.
"Pelaku kami kenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)