DIKSI.CO, SAMARINDA - Keluar dari balik kurungan besi rupanya tak membuat Stiadi Krisna jera berusan dengan aparat kepolisian.
Pria 29 tahun ini kembali diamankan polisi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, saat hendak mengedarkan 170 butir ekstasi merek Jordan seberat 57,8 gram netto dan 1 poket sabu seberat 5,37 gram brutto pada Senin (14/9/2020).
Meski menyesal, pria yang baru menghirup udara kebebasannya jelang merelakan kemarin ini harus ikhlas dan membiarkan sang istri mengurus kehamilannya tanpa sang suami.
Sebab, akibat perbuatannya warga Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu ini diancam 5 tahun kurungan penjara.
"Baru dua kali (antar narkoba). Uangnya buat sehari-hari sama buat kehamilan istri," ucap Stiadi saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Selasa (15/9/2020) siang tadi.
Kepada awak media, Stiadi mengaku telah memiliki pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan swasta.
"Ini anak pertama. Istri baru hamil 4 bulan," imbuhnya.
Meski raut wajahnya begitu sedih, namun ibarat kata nasi sudah menjadi bubur.
Stiadi yang nekat menjadi kurir narkoba dengan sistem beli hilang jejak ini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Iya saya siap dengan risikonya," jawab Stiadi.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe menuturkan pengungkapan ini pertama kali berasal dari informasi masyarakat kalau lokasi penangkapan Stiadi kerap menjadi tempat bertransaksi barang haram.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas berwajib langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Stiadi yang langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari tangan Stiadi, polisi menemukan barang bukti satu bungkus pil ekstasi di dashbord motor sebelah kiri.
Sedangkan narkotika jenis sabu didapati petugas dari dashbord motor sebelah kanan yang disembunyikan ke dalam kemasan kopi saat merek luwak white kaffir.
"Hasil interogasi, pelaku ini menggunakan modus hilang jejak," ungkap Dalimunthe.
Sistem hilang jejak, yakni Stiadi mulanya menunggu telpon dari si pemilik barang. Setelah dikonfirmasikan, barulah Stiadi mendatangi lokasi yang dituju.
"Jadi si penelpon ini meminta pelaku datang dan mengambil motor yang telah disediakan. Di motor itu sudah siap barangnya," jelasnya.
Setelah tiba, Stiadi kemudian masih menunggu lagi untuk tujuan pengantaran barang.
Untuk sekali jalan, Stiadi diberi upah Rp1-2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya, kata Dalimunthe, pelaku menjual seharga Rp500 ribu per butirnya. Barang bukti yang diamakan petugas sendiri tak hanya narkotika, namun motor yang digunakannya Honda Scoopy merah hitam KT-4971-VV.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel android merek Samsung hijau dan 1 unit ponsel merek Nokia.
"Pelaku kami kenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)