Berbeda Arah dari Sikap SBY di Masa Lalu, Demokrat Dukung Pilkada Lewat DPRD

DIKSI.CO – Sikap politik Partai Demokrat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi sorotan publik.

Partai berlambang bintang mercy itu kini menyatakan dukungan terhadap opsi pilkada melalui DPRD, sebuah skema yang pernah Presiden keenam RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tolak satu dekade lalu.

Dukungan tersebut muncul seiring dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali perubahan sistem pilkada, termasuk kemungkinan mengakhiri pemilihan langsung oleh rakyat dan mengalihkannya kepada DPRD.

Demokrat Sejalan dengan Presiden Prabowo

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.

Herman menegaskan, posisi Demokrat berlandaskan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, Demokrat memandang wacana tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola demokrasi lokal agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Pilkada DPRD Dinilai Lebih Efektif

Herman menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan secara serius.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas kepemimpinan.

“Skema ini mampu memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” kata Herman.

Ia menilai, pilkada langsung selama ini kerap memunculkan persoalan serius, seperti tingginya biaya politik, konflik horizontal di masyarakat, serta praktik politik uang.

Berbeda dengan Sikap Demokrat di Era SBY

Sikap terbaru Demokrat ini berbeda dengan posisi partai tersebut pada 2014.

Saat itu, Presiden SBY secara tegas membatalkan pengesahan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung.

Perbedaan sikap ini menunjukkan adanya dinamika politik internal sekaligus penyesuaian Demokrat terhadap konfigurasi kekuasaan dan tantangan demokrasi saat ini.

Demokrat Minta Pembahasan Terbuka

Meski mendukung wacana pilkada melalui DPRD, Herman menekankan bahwa perubahan sistem tidak boleh secara tergesa-gesa.

Ia meminta pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat.

“Pilkada menyangkut kepentingan rakyat secara luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus secara terbuka dan demokratis,” ujarnya.

Herman juga menegaskan pentingnya partisipasi publik agar setiap keputusan tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

Demokrasi Tetap Jadi Prinsip Utama

Apa pun mekanisme pilkada yang dipilih ke depan, Demokrat menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip demokrasi. Partai tersebut menilai penghormatan terhadap suara rakyat dan persatuan nasional harus tetap menjadi fondasi utama.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga,” pungkas Herman. (*)

Back to top button