"Kalau sudah tahu palsu, nggak usah diurusi," kata Isran, Rabu (27/7/2022).
Akibat tidak memiliki kewenangan lagi di sektor pertambangan, Isran mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau sudah tahu palsu, ngapain diurusin. Itu bukan urusan saya," paparnya.
Untuk itu, terkait 21 IUP palsu di Kaltim, Isran Noor menyerahkan ke Kementerian ESDM untuk melakukan penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Silahkan tanyakan ke Jakarta (pemerintah pusat) sana kenapa bisa terjadi," tegasnya. (tim redaksi Diksi)