DIKSI.CO, SAMARINDA - Penelusuran dugaan adanya 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu di Kaltim, terus dilakukan Pemprov Kaltim.
Saat ini Inspektorat Kaltim, tengah melakukan investigasi, dengan memeriksa saksi dan penelusuran dokumen perizinan dari 21 IUP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, 21 IUP diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim dan tidak pernah berproses di DPMPTSP Kaltim.
Merespon hal tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim, belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini Pemprov Kaltim, tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengawasan dan perizinan pertambangan.
Sejak 2020 lalu, kewenangan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat.
"Kalau sudah tahu palsu, nggak usah diurusi," kata Isran, Rabu (27/7/2022).
Akibat tidak memiliki kewenangan lagi di sektor pertambangan, Isran mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau sudah tahu palsu, ngapain diurusin. Itu bukan urusan saya," paparnya.
Untuk itu, terkait 21 IUP palsu di Kaltim, Isran Noor menyerahkan ke Kementerian ESDM untuk melakukan penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Silahkan tanyakan ke Jakarta (pemerintah pusat) sana kenapa bisa terjadi," tegasnya. (tim redaksi Diksi)