DIKSI.CO, SAMARINDA - Penelusuran dugaan adanya 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu di Kaltim, terus dilakukan Pemprov Kaltim.
Saat ini Inspektorat Kaltim, tengah melakukan investigasi, dengan memeriksa saksi dan penelusuran dokumen perizinan dari 21 IUP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, 21 IUP diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim dan tidak pernah berproses di DPMPTSP Kaltim.
Merespon hal tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim, belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini Pemprov Kaltim, tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengawasan dan perizinan pertambangan.
Sejak 2020 lalu, kewenangan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat.