Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut, polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan di Negara Indonesia atau suatu majelis dengan niat menghina untuk diketahui orang banyak, merusak kehormatan dan nama baik seseorang dengan sengaja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP. Dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan tersebut, Rachim yang juga dikonfirmasi turut membenarkan jika dirinya telah menerima surat panggilan itu.
"Yang pasti untuk jadwal selanjutnya, insyaallah kami upayakan hadir. Tapi dengan adanya pemannggilan ini kalau menurut saya cukup disayangkan. Karena ini adalah kritik dan itu harusnya sah-sah saja. Dan merupakan kewajiban mahasiswa. Ini saya duga ada upaya membungkam pergerakan mahasiswa," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga membenarkan ketidakhadiran Rachim pada Rabu (10/11/2021) hari ini.
"Harusnya Rabu ini mereka datang, tapi mereka tidak datang. Pemanggilan kedua masih kami jadwalkan," kata Andika.
Saat disinggung lebih jauh, terkait agenda pemanggilan polisi kepada Rachim merupakan upaya kriminalisasi langsung dibantah Andika.
Polisi berpangkat melati satu emas ini pun menegaskan, jika hendak diperiksanya Rachim terkait postingan @bemkmunmul pada 2 November kemarin, tepatnya saat lawatan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin ke Kota Tepian.
"Kami tidak ada unsur untuk mengkriminalisasi mahasiswa. Kami hanya minta klarifikasi terkait maksud dari postingan tersebut. Seharusnya kalau itu tidak ada masalah ya datang aja untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)