Sabtu, 23 November 2024

BEM-KM Unmul Batal Diperiksa Karena Benturan Agenda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 November 2021 10:55

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan sedang menyusun jadwal pemanggilan kedua Presiden BEM-KM Unmul terkait postingan Kaltim Berduka - Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jadwal pemeriksaan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul), Abdul Muhammad Rachim terkait postingan "Kaltim Berduka - Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda" pada Rabu (10/11/2021) siang tadi ditunda. 

Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Abdul Muhammad Rachim dengan alasan benturan agenda.

"Iya tadi enggak hadir. Karena jadwalnya cukup dadakan. Karena kita dikasih suratnya (pemanggilan) itu Senin (8/11/2021) dan kita juga sudah ada agenda dari jauh-jauh hari untuk hari Rabu (10/11/2021) ini. Jadi kemungkinannya ditunda," ungkap Rachim saat dikonfirmasi siang tadi. 

Absennya Rachim memenuhi panggilan polisi hari ini juga telah dikoordinasikan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum, Unmul kepada Satreskrim Polresta Samarinda.

"Saya udah koordinasikan ke LKBH Unmul untuk menyampaikan diundur, ya kalau enggak Jumat (12/11/2021) Senin (15/11/2021) nanti kemungkinannya," imbuh Rachim. 

Disinggung lebih jauh mengenai isi surat pemanggilan polisi, Rachim mengatakan jika secarik kertas berkop Polresta Samarinda itu memuat agenda perihal permintaan keterangan. 

"Kalau disuratnya tertulis meminta keterangan. Di dalam surat ada beberapa pasal dimasukan mengarah ke pencemaran nama baik atau penghinaan. Karena ada Pasal 310 dan 311 KUHP," urainya.

Seperti yang diketahui, surat pemanggilan Rachim tersebut bernomor B/1808/XI/2021, dengan keterangan klarifikasi biasa dan perihal permintaan keterangan. 

Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut, polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan di Negara Indonesia atau suatu majelis dengan niat menghina untuk diketahui orang banyak, merusak kehormatan dan nama baik seseorang dengan sengaja. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP. Dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan tersebut, Rachim yang juga dikonfirmasi turut membenarkan jika dirinya telah menerima surat panggilan itu.

"Yang pasti untuk jadwal selanjutnya, insyaallah kami upayakan hadir. Tapi dengan adanya pemannggilan ini kalau menurut saya cukup disayangkan. Karena ini adalah kritik dan itu harusnya sah-sah saja. Dan merupakan kewajiban mahasiswa. Ini saya duga ada upaya membungkam pergerakan mahasiswa," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga membenarkan ketidakhadiran Rachim pada Rabu (10/11/2021) hari ini. 

"Harusnya Rabu ini mereka datang, tapi mereka tidak datang. Pemanggilan kedua masih kami jadwalkan," kata Andika.

Saat disinggung lebih jauh, terkait agenda pemanggilan polisi kepada Rachim merupakan upaya kriminalisasi langsung dibantah Andika. 

Polisi berpangkat melati satu emas ini pun menegaskan, jika hendak diperiksanya Rachim terkait postingan @bemkmunmul pada 2 November kemarin, tepatnya saat lawatan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin ke Kota Tepian. 

"Kami tidak ada unsur untuk mengkriminalisasi mahasiswa. Kami hanya minta klarifikasi terkait maksud dari postingan tersebut. Seharusnya kalau itu tidak ada masalah ya datang aja untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews