Walhasil, oknum penyelenggara alias ada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang terbukti bersalah itu harus menjalani proses hukuman pidana. Sebagaimana yang tertuang dalam putusan inkrah pengadilan beberap waktu lalu.
"Inkrah di pengadilan dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan. Jadi kami akan tindak tegas siapapun itu yang hari ini melakukan (Manipulasi)," tuturnya.
Dengan adanya kasus perbandingan tersebut, Rahmat mewanti-wanti agar seluruh pihak. Baik dari panitia penyelenggara maupun peserta pemilu berani memanipulasi rekapitulasi suara perhitungan.
Selain studi kasus, Rahmat juga menegaskan kalau saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga masih terus bekerja dilapangan.
"Menurut kami saat ini teman-teman sedang berusaha maksimal dalam melakukan pengawasan," ucapnya. Kini rekapitulasi di Kaltim masih sedang berlangsung dan belum selesai. "Rekap masih berjalan," pungkasnya.(tim redaksi)