"Mereka memang tidur satu kamar semua. Awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," kata mantan Kasat Intelkam Polresta Samarinda ini.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Bunga mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil. Saat ditanya lebih jauh, ternyata Bunga telah menjadi korban tindak asusila dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandung Bunga pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10/2020) kemarin. Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)