DIKSI.CO, SAMARINDA - Lagi, kasus asusila anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tepian. Sehari sebelumnya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perdagangan dan persetubuhan anak di bawah usia, kini giliran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang melakukan pengungkapan tersebut.
Sebut saja namanya Bunga. Ia baru saja tumbuh menjadi remaja putri yang anggun. Namun di usainya yang baru menginjak usia 17 tahun, justru mahkota kewanitaannya malah direnggut oleh ayah tirinya sendiri.
Pria 44 tahun itu berinisial MS. Kejadian ini bermula saat MS tak lagi mampu mengendalikan hawa nafsunya. Sebab, Bunga yang sudah mulai beranjak dewasa masih tidur dalam satu ruangan bersama pelaku dengan keluarganya yang lain.
Saat itu niat kotor MS akhirnya timbul. MS pun berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya. Tepatnya pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 Wita lalu, MS melakukan perbuatan bejatnya.
Tak cukup sekali, pada Sabtu (12/9/2020), MS kembali melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh anak sambungnya. Kejadian kedua ini tepatnya pada pukul 01.00 Wita. Dengan leluasa, tangan MS menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya.
"Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara pada Sabtu (31/10/2020) siang tadi.
Meski telah dirawat MS sejak Bunga masih kecil, namun hal tersebut tak menyurutkan nafsu bejat pelaku.
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," kata mantan Kasat Intelkam Polresta Samarinda ini.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Bunga mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil. Saat ditanya lebih jauh, ternyata Bunga telah menjadi korban tindak asusila dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandung Bunga pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10/2020) kemarin. Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)