Audiensi dengan Pengusaha Reklame, Saefuddin Zuhri Tegaskan Penataan harus Taat Aturan
DIKSI.CO, SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menerima audiensi Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Gedung PKK Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah kota dan pelaku usaha reklame terkait penataan, perizinan, serta kepastian aturan pemasangan reklame di wilayah Kota Samarinda.
Dalam audiensi tersebut, Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa pemerintah kota membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha, khususnya untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terkait aktivitas usaha reklame.
Ia menyebutkan bahwa salah satu isu utama yang para pengusaha sampaikan adalah soal kejelasan wilayah atau zona pemasangan reklame.
“Yang kedua itu memang masalah asosiasi, himpunan pengusaha konstruksi reklame. Ada pertanyaan dari pengusaha reklame, ini bagaimana menyimpulkan daerah mana yang boleh dipasang reklame dan daerah mana yang tidak,” ujar Saefuddin.
Menurutnya, pertanyaan tersebut wajar muncul di kalangan pelaku usaha, mengingat reklame berkaitan langsung dengan investasi, biaya, serta keberlangsungan usaha. Namun demikian, Saefuddin menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan kota, pemerintah tetap harus berpegang pada aturan.
“Soal daerah mana yang boleh dan tidak boleh, itu nanti akan dijelaskan sesuai ketentuan yang ada. Intinya, pengembangan-pengembangan itu harus sesuai dengan aturan pemerintah,” tegasnya.
Penataan Reklame Bukan Hanya Soal Bisnis
Saefuddin menekankan bahwa penataan reklame bukan semata-mata soal bisnis, tetapi juga berkaitan dengan wajah kota, ketertiban, serta kepentingan publik secara luas. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan secara serampangan atau hanya berdasarkan kepentingan ekonomi semata.
“Reklame ini bukan hanya urusan usaha, tapi juga urusan penataan kota. Maka harus jelas aturannya dan harus dipatuhi bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan bertujuan untuk mempersulit pengusaha, melainkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kita ingin semuanya jelas. Jangan sampai pengusaha sudah jalan, sudah pasang, ternyata melanggar. Itu yang ingin kita hindari,” katanya.
Saefuddin menyampaikan bahwa pemerintah kota pada prinsipnya mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Silakan berusaha, silakan berkembang, tapi tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah yang ada,” ujarnya menegaskan.
Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan justru akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Dengan adanya kepastian tersebut, pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang tanpa khawatir tersandung persoalan di kemudian hari.
“Kalau aturannya diikuti, semuanya jadi nyaman. Pemerintah nyaman, pengusaha juga nyaman,” ucapnya.
Peran Strategis Asosiasi
Dalam kesempatan itu, Saefuddin juga menekankan pentingnya peran organisasi atau asosiasi pengusaha sebagai penghubung antara pemerintah dan para pelaku usaha. Menurutnya, asosiasi memiliki peran strategis untuk membantu menyampaikan informasi dan kebijakan kepada anggotanya.
“Organisasi ini penting. Apa yang sudah dijelaskan dan disepakati, sampaikan ke anggota, supaya semuanya satu pemahaman,” katanya.
Ia berharap, melalui audiensi tersebut, tidak ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha reklame terkait kebijakan pemerintah kota. Semua pihak dapat berjalan seiring dalam koridor aturan yang sama.
“Kita duduk bersama, kita bicarakan bersama. Supaya ke depan tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang berulang,” ujarnya.
Saefuddin menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha, termasuk di sektor reklame. Namun ia mengingatkan bahwa dialog tersebut tidak akan mengubah prinsip dasar pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Dialog iya, komunikasi iya. Tapi aturan tetap aturan. Itu yang harus kita pahami bersama,” katanya.
Menutup pertemuan tersebut, Saefuddin kembali mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penataan reklame adalah menciptakan Kota Samarinda yang tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh warganya, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita ingin kota ini tertata, usaha tetap jalan, dan semuanya berjalan sesuai aturan. Itu saja intinya,” pungkasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha reklame, sekaligus menjadi langkah awal menuju penataan reklame yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Samarinda.
(*)