Muin mengungkap, jika ASN hadir secara terus menerus di kampanye salah satu paslon saja, membuat kuat dugaan bahwa ASN itu mendukung paslon tersebut. Hal itu sudah berindikasi pelanggaran.
"Kalau dia hadir di kampanye paslon itu itu saja, menjadi indikasi tidak netral. kuat dugaan kalau ASN ini mendukung paslon tersebut," jelasnya.
Sementara itu, banyak temuan Bawaslu Samarinda terkait keterlibatan ASN di salah satu paslon.
Muin mencontohkan kasus ditemukan di Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Ulu, ada keterlibatan langsung ASN memberikan dukungan, bahkan ada yang menjadi MC (pembawa acara) dalam kampanye salah satu paslon.
"Temuan kami ada di Samarinda Ulu ada juga di Samarinda Ilir. ASN ada yang mengacungkan tangan nomor urut, ada yang secara terbuka menyampaikan dukungan. Ada juga yang jadi MC saat kampanye," paparnya.
"Konteks ASN hadir di kampanye paslon juga harus kami lihat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)