DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda, saat ini masih berada di tahapan kampanye oleh pasangan calon.
Hingga 6 Desember nanti, 3 pasangan calon melakukan pergerakan guna meraih dukungan sebanyak-banyaknya saat hari pencoblosan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu yang paling disorot selama tahapan kampanye ini.
Menanggapi komentar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang menyampaikan ASN hadir dalam kampanye tidak melanggar aturan, direspon oleh Bawaslu Samarinda.
Abdul Muin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, membenarkan jika ASN diperkenakan hadir saat kampanye pasangan calon, lantaran ASN juga memiliki hak suara.
Namun tidak secara simbolik memberikan dukungan ke paslon tersebut. Selain itu, ASN yang hadir di kampanye salah satu paslon, juga wajib hadir di kampanye dua pasangan calon lainnya.
"Kalau hadir namun pasif, tidak masalah. Tapi di Samarinda kan ada 3 calon, jadi kalau ada ASN yang hadir di salah satu paslon, dia harus hadir juga di kampanye 2 paslon lainnya," kata Muin, dihubungi Kamis (5/11/2020).
Muin mengungkap, jika ASN hadir secara terus menerus di kampanye salah satu paslon saja, membuat kuat dugaan bahwa ASN itu mendukung paslon tersebut. Hal itu sudah berindikasi pelanggaran.
"Kalau dia hadir di kampanye paslon itu itu saja, menjadi indikasi tidak netral. kuat dugaan kalau ASN ini mendukung paslon tersebut," jelasnya.
Sementara itu, banyak temuan Bawaslu Samarinda terkait keterlibatan ASN di salah satu paslon.
Muin mencontohkan kasus ditemukan di Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Ulu, ada keterlibatan langsung ASN memberikan dukungan, bahkan ada yang menjadi MC (pembawa acara) dalam kampanye salah satu paslon.
"Temuan kami ada di Samarinda Ulu ada juga di Samarinda Ilir. ASN ada yang mengacungkan tangan nomor urut, ada yang secara terbuka menyampaikan dukungan. Ada juga yang jadi MC saat kampanye," paparnya.
"Konteks ASN hadir di kampanye paslon juga harus kami lihat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)