"Yaitu kita akan melakukan pengumuman atau sosialisasi 3 hari terhitung sejak tanggal ditutupnya," kata Mega.
"Kemudian kami akan membuka kembali pendaftaran atau proses pendaftarannya 3 hari setelahnya, paling lama 6 hari," lanjutnya.
Ia mengatakan jika setelah perpanjangan itu dilakukan namun tetap tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Balikpapan maka pendaftaran pun resmi ditutup dan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Nah kalau sudah (diperpanjang) ya close, jadi siapa pun dan berapa pun bakal pasangan calon yang mendaftar ya itu saja," katanya.
Diketahui, saat ini KPU Balikpapan telah melaksanakan rapat koordinasi terkait bapaslon yang akan menyerahkan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat yang wajib dilampirkan sebelum pendaftaran ke KPU Balikpapan. (advertorial)