Sekali ke arah dada kanan. Tiga pukulan telak membuat La Siuni tersungkur di tanah.
"Jadi masalah itu soal utang. Setelah memukul korbannya, pelaku (Misransyah) langsung pergi," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Selasa (18/8).
Tak berlangsung lama, setelah perayaan hari raya kemerdekaan Indonesia ke 75, Misransyah dijemput petugas.
"Kami jemput di rumahnya pada malam hari kemarin (Senin). Ya itu ini ada-ada aja, bukannya lomba perayaan 17-an malah mukul orang," ucapnya.
Walhasil, semarak kemerdekaan berganti dinginnya lantai bui.
Misransyah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)