DIKSI.CO, SAMARINDA - Kemeriahan hari lahir bangsa Republik Indonesia (RI) pada Senin 17 Agustus kemarin rupanya tak seutuhnya dirayakan semua masyarakat.
Satu pria bernama Misransyah harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan penganiayaan kepada La Siuni (29).
Pria 43 tahun itu harus mendekam di hotel prodeo lantaran aksi main pukul yang dilakukannya pada Minggu (16/8/2020), pukul 02.00 Wita.
Sehari sebelum kejadian, Misyaransyah dan La Siuni dikabarkan sempat berjanjian untuk bertemu. Tujuannya yakni Misyaransyah hendak menagih sejumlah uang yang sempat dipakai La Siuni.
Bertemu tidak jauh dari rumahnya di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Misransyah keburu naik pitam saat melihat La Siuni.
Tanpa pikir panjang, bogem mentah langsung menjurus ke pria berkebutuhan khusus tersebut.
Dua kali kepalan tangan Misransyah mendarat ke mata kanan korban.