DIKSI.CO, SAMARINDA - Kemeriahan hari lahir bangsa Republik Indonesia (RI) pada Senin 17 Agustus kemarin rupanya tak seutuhnya dirayakan semua masyarakat.
Satu pria bernama Misransyah harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan penganiayaan kepada La Siuni (29).
Pria 43 tahun itu harus mendekam di hotel prodeo lantaran aksi main pukul yang dilakukannya pada Minggu (16/8/2020), pukul 02.00 Wita.
Sehari sebelum kejadian, Misyaransyah dan La Siuni dikabarkan sempat berjanjian untuk bertemu. Tujuannya yakni Misyaransyah hendak menagih sejumlah uang yang sempat dipakai La Siuni.
Bertemu tidak jauh dari rumahnya di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Misransyah keburu naik pitam saat melihat La Siuni.
Tanpa pikir panjang, bogem mentah langsung menjurus ke pria berkebutuhan khusus tersebut.
Dua kali kepalan tangan Misransyah mendarat ke mata kanan korban.
Sekali ke arah dada kanan. Tiga pukulan telak membuat La Siuni tersungkur di tanah.
"Jadi masalah itu soal utang. Setelah memukul korbannya, pelaku (Misransyah) langsung pergi," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Selasa (18/8).
Tak berlangsung lama, setelah perayaan hari raya kemerdekaan Indonesia ke 75, Misransyah dijemput petugas.
"Kami jemput di rumahnya pada malam hari kemarin (Senin). Ya itu ini ada-ada aja, bukannya lomba perayaan 17-an malah mukul orang," ucapnya.
Walhasil, semarak kemerdekaan berganti dinginnya lantai bui.
Misransyah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)