Selain itu, WR dan kedua rekannya sejauh ini masih sebatas penyalahguna narkotika. Pihak kepolisian juga bersurat kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNK) Kaltim untuk pengajuan asesmen rehabilitasi pada Jumat (3/7/2020).
"Kalau sampai saat ini kita lihat dulu dari asesmen, yang bersangkutan masih dalam jaringan narkoba atau tidak. Dan yang bersangkutan merupakan korban dari narkoba atau tidak, nanti dari asesmen itu yang akan menjawab," kata Andika.
"Dan hasilnya (asesmen) belum tahu, kami masih menunggu kabar juga. Kapan akan keluar hasil asesmennya kami juga menunggu," sambungnya.
Meski WR berpeluang mendapatkan rehabilitasi untuk ketiga kali dengan jeratan kasus narkotika, namun polisi menekankan kalau perihal tersebut tak akan menghalangi proses perkara hukum yang tengah dilakukan.
"Jadi gini, asesmen tetap. Proses hukum juga tetap (berjalan). Dua-duanya tetap berjalan. Untuk yang bersangkutan sendiri kami terapkan pasal 112, 114 subsider 127 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)