Jumat, 17 Mei 2024

Anak Pejabat di Kaltim Terjerat Kasus Narkoba, Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 8 Juli 2020 4:39

Ilustrasi narkoba/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satu pekan berlalu jajaran Satreskoba Polresta Samarinda  akhirnya mengumumkan kalau anak pejabat yang tertangkap kasus narkotika jenis sabu, Selasa (30/6/2020) lalu di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara telah berstatus sebagai tersangka.

"Kasus ini tetap berjalan. Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya berinisial WR kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat dijumpai di depan ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020) sore kemarin. 

Untuk diketahui, tiga orang yang diamankan polisi saat itu yakni berinisial WR, AR dan NR. Ketiganya pun saat ini dipastikan Andika telah menjadi penghuni jeruji besi di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.

Selain itu dari ketiganya, polisi berpangkat balok tiga ini menegaskan kalau WR lah yang telah dinaikan status penyelidikannya sebagai tersangka. Sebab, saat dibekuk petugas, barang bukti sabu seberat 0,41 gram berada di tangan WR.

Saat ditanya apakah WR yang disebut-sebut sebagai anak pejabat di salah satu kabupaten/kota di Kaltim, Andika pun membenarkan hal tersebut secara tidak langsung. 

"Yang bersangkutan (WR), yang jelas anak pejabat," ungkapnya. 

Lebih jauh diungkapkan Andika, kasus ini sebenarnya telah berjalan sebagaimana mestinya pada kasus narkoba lainnya.

Hanya saja ia tak bisa menggelar perkara secara gamblang lantaran tak mau kasus ini, dimanfaatkan pihak tertentu yang untuk kepentingan politik. 

Informasi beredar pun menyebut kalau orangtua WR selain menjabat sebagai pucuk pimpinan di suatu daerah, ia juga dikabarkan akan mengikuti panggung Pilkada serentak pada penghujung tahun nanti sebagai sosok petahana. 

"Yang jelas kasus tetap berjalan, saya enggak mau nantinya ada muatan politik pada kasus ini," tegas Andika. 

Untuk diketahui, polisi juga mencatat kalau beberapa tahun sebelumnya yang tak disebutkan Andika secara pasti, bahwa WR telah dua kali menjalani masa rehabilitasi penyalahguna narkotika jenis serupa.

Pertama, yakni di salah satu balai rehabilitasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Dan teranyar di salah satu balai rehabilitasi swasta di Kota Tepian. 

Selain itu, WR dan kedua rekannya sejauh ini masih sebatas penyalahguna narkotika. Pihak kepolisian juga bersurat kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNK) Kaltim untuk pengajuan asesmen rehabilitasi pada Jumat (3/7/2020).

"Kalau sampai saat ini kita lihat dulu dari asesmen, yang bersangkutan masih dalam jaringan narkoba atau tidak. Dan yang bersangkutan merupakan korban dari narkoba atau tidak, nanti dari asesmen itu yang akan menjawab," kata Andika. 

"Dan hasilnya (asesmen) belum tahu, kami masih menunggu kabar juga. Kapan akan keluar hasil asesmennya kami juga menunggu," sambungnya. 

Meski WR berpeluang mendapatkan rehabilitasi untuk ketiga kali dengan jeratan kasus narkotika, namun polisi menekankan kalau perihal tersebut tak akan menghalangi proses perkara hukum yang tengah dilakukan. 

"Jadi gini, asesmen tetap. Proses hukum juga tetap (berjalan). Dua-duanya tetap berjalan. Untuk yang bersangkutan sendiri kami terapkan pasal 112, 114 subsider 127 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews