Dari semua pelaku baik yang telah diamankan dan belum, diakui Rauf kalau ada satu di antaranya yang memiliki catatan kriminal.
"Hanya satu saja yang pernah terlibat kasus narkoba. Sedangkan yang lain tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, ke-10 pelaku pengeroyokan tersebut datang ke kediaman korban untuk menagih uang hasil penjualan motor dari salah satu pelaku.
Namun saat itu korban tak mampu memberikan uang hasil penjualan tersebut. Singkat cerita, korban diminta ikut ke dalam mobil yang digunakan pelaku, hingga berada di Jalan Daeng Mangkona, Samarinda Seberang, hingga terjadinya aksi pengeroyokan tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka serta memar di bagian wajah, tangan dan punggungnya. Akibat kejadian tersebut, kini keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)