DIKSI.CO, SAMARINDA - Empat sekawan yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, bernama M Kadir Jailani pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 07.00 Wita, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi dihimpun, empat pelaku tersebut bernama Kidul (24), Anca (37) Ali (18) dan Ade (43) yang kesemuanya merupakan warga Samarinda Seberang. Aksi mereka ditengarai saat menagih persoalan utang-piutang kepada korban.
Namun, pengeroyokan tersebut rupanya bukan hanya dilakukan oleh keempat pelaku ini saja. Dijelaskan Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf saat dikonfirmasi hari ini (19/5/2020), kalau masih ada enam pelaku lainnya yang masih diburu oleh polisi.
"Kami sudah mengantongi identitasnya, dan kami juga telah tiga hari berturut-turut mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada mereka masih bersembunyi," tuturnya.
Lebih jauh diungkapkannya, keenam pelaku buruan itu merupakan para pengangguran yang tidak akan mungkin melarikan diri jauh keluar pulau.
"Mungkin lebaran mereka pulang," sambungnya.
Dari semua pelaku baik yang telah diamankan dan belum, diakui Rauf kalau ada satu di antaranya yang memiliki catatan kriminal.
"Hanya satu saja yang pernah terlibat kasus narkoba. Sedangkan yang lain tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, ke-10 pelaku pengeroyokan tersebut datang ke kediaman korban untuk menagih uang hasil penjualan motor dari salah satu pelaku.
Namun saat itu korban tak mampu memberikan uang hasil penjualan tersebut. Singkat cerita, korban diminta ikut ke dalam mobil yang digunakan pelaku, hingga berada di Jalan Daeng Mangkona, Samarinda Seberang, hingga terjadinya aksi pengeroyokan tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka serta memar di bagian wajah, tangan dan punggungnya. Akibat kejadian tersebut, kini keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)