Sabtu, 23 November 2024

Agendakan Pemanggilan Ulang, Penyidik Akan Konfrontir Keterangan Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Cek Kosong

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 3 September 2021 13:3

FOTO : Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menuturkan saat ini tim penyidik sedang berfokus mendalami beberapa hal penyidikan/Diksi.co

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24  Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. 

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. 

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong. 

Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews