Soal penertiban rumah warga ini bukan persoalan mudah.
Dan yang jadi target saat ini ialah warga RT 28. Total ada 234 bangunan di lokasi tersebut. Dua rukun tetangga lainnya, RT 26 dan 27 masih menanti giliran.
Tanah yang ditempati warga ini milik pemkot dan saat ini pihaknya juga diburu waktu, lantaran Juli ini proyek pemasangan pagar di bibir sungai sudah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan.
Tak hanya itu, penertiban memang menuntut diselesaikan karena salah satu biang kerok banjir di Samarinda karena SKM tak kuasa menahan debit air dari hulu karena sedimentasi dan penyempitan sungai.
Data terakhir sungai ini sebelumnya bisa menampung 400, kini hanya 175 meter kubik per detik.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin menegaskan intinya bangunan warga yang berada di atas tanah milik pemkot akan tetap dibongkar sesuai peraturan.
“Ini tidak bisa dinegosiasikan karena ini bukan persoalan jual beli,” pungkas Sugeng. (tim redaksi Diksi)