DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (7/7/2020) pagi tadi benar-benar melanjutkan kembali normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).
Agendanya, pagi tadi jajaran Pemkot ingin mentertibkan pemukiman di bantaran sungai tersebut.
Namun perihal tersebut mendapatkan kendala dari ratusan warga di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Bila jalur ini ditutup maka akses menuju lokasi pembongkaran, RT 28 tak bisa dicapai.
"Kami tak mau pindah sebelum tuntutan kami dipenuhi," ujar Diana, warga RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Menurutnya, pembongkaran rumah tak bisa dilakukan begitu saja.
Warga juga butuh rumah tinggal lain setelah kediaman mereka dibongkar. Warga dari RT 26, 27, 28 mengaku akan tetap bertahan hingga tuntutannya dipenuhi.
"Ingat, kami bukannya tak mau pindah. Tapi kami juga ingin kejelasan (dana santunan dan rumah tinggal). Jadi jangan asal gusur saja," imbuhnya.
Dia mengaku sudah lama tinggal di RT 28 yang berada di bantaran SKM persisnya dekat Pasar Segiri.
Lantaran sejak 1980-an orangtuanya adalah pedagang mula-mula pasar tradisional Samarinda ini.
"Kami siap dibongkar asal duit dan rumahnya ada, " tegasnya.
Sementara itu dua kendaraan untuk penertiban, ekskavator dan truk tampak masih menanti aba-aba.
Sebelumnya warga tiga RT 26, 27 dan 28 sempat tatap muka dengan pihak Pemkot Samarinda di kantor Kelurahan Sidodadi.
Namun keduanya tak menemui titik terang. Pemkot tetap kukuh penertiban karena lokasi tiga RT ini tinggal adalah milik pemerintah.
Sementara warga juga demikian hanya ingin kejelasan. Duit santunan dan rumah tinggal setelah pembongkaran. Dalam forum ini adu mulut sempat terjadi.
Ratusan warga pun tetap berjaga. Jalan dr Soetemo lajur kiri dari arah simpang empat Lembuswana masih tertutup untuk dilintasi warga lain. Kemacetan pun sempat terjadi karena hanya satu lintasan.
Soal penertiban rumah warga ini bukan persoalan mudah.
Dan yang jadi target saat ini ialah warga RT 28. Total ada 234 bangunan di lokasi tersebut. Dua rukun tetangga lainnya, RT 26 dan 27 masih menanti giliran.
Tanah yang ditempati warga ini milik pemkot dan saat ini pihaknya juga diburu waktu, lantaran Juli ini proyek pemasangan pagar di bibir sungai sudah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan.
Tak hanya itu, penertiban memang menuntut diselesaikan karena salah satu biang kerok banjir di Samarinda karena SKM tak kuasa menahan debit air dari hulu karena sedimentasi dan penyempitan sungai.
Data terakhir sungai ini sebelumnya bisa menampung 400, kini hanya 175 meter kubik per detik.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin menegaskan intinya bangunan warga yang berada di atas tanah milik pemkot akan tetap dibongkar sesuai peraturan.
“Ini tidak bisa dinegosiasikan karena ini bukan persoalan jual beli,” pungkas Sugeng. (tim redaksi Diksi)