DIKSI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya menerima keterangan tertulis Muhammad Rullyandi dalam sidang perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Hakim MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
Keputusan itu muncul setelah majelis hakim mempersoalkan pernyataan Rullyandi mengenai legalitas persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (1/10/2026).
Rullyandi hadir sebagai saksi yang pihak Termohon ajukan dalam perkara tersebut.
Arsul Sani Pertanyakan Pernyataan Rullyandi
Persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan klarifikasi. Arsul menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow.
Menurut Arsul, Rullyandi pernah menyebut persidangan perkara tersebut ilegal. Arsul kemudian meminta penjelasan langsung mengenai pernyataan itu.
“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul.
Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi hadir di persidangan apabila tetap menganggap proses tersebut ilegal.
Ia juga menyoroti keterangan tertulis yang Rullyandi serahkan kepada majelis hakim.
Menurut Arsul, keterangan tertulis tersebut tidak membahas legalitas persidangan. Kondisi itu membuat majelis mempertanyakan pernyataan Rullyandi sebelumnya.
“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” ucap Arsul.
Saldi Isra Minta Pernyataan Dicabut
Hakim MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan.
Permintaan tersebut memicu perdebatan dalam ruang sidang. Majelis hakim dan Rullyandi sempat terlibat pembahasan cukup panjang mengenai persoalan itu.
Saldi kemudian menskors persidangan. Majelis menggunakan waktu tersebut untuk mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan terhadap Rullyandi.
Setelah skors berakhir, Saldi menyampaikan keputusan majelis.
MK memutuskan tetap menerima keterangan Rullyandi. Namun, majelis hanya menerima keterangan dalam bentuk tertulis.
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ujar Saldi.
Setelah menyampaikan keputusan tersebut, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
Sidang Berkaitan dengan Syarat Pencalonan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan sengketa mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Dalam rangkaian sidang pembuktian, para pihak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
MK sebelumnya juga membahas permintaan untuk menghadirkan Gibran dalam sidang pembuktian.
Majelis kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut.
(Redaksi)

