DIKSI.CO – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, meminta publik melihat polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026 dari sisi yang lebih luas.
Menurut Castro, perdebatan tidak cukup hanya membahas calon yang menang atau kalah. Ia justru mengajak publik mengkritisi mekanisme pemilihan rektor yang menempatkan 35 persen hak suara pada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Castro menyebut porsi suara tersebut telah lama menjadi persoalan dalam tata kelola perguruan tinggi negeri.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro melalui pernyataannya, Kamis (1/10/2026).
Castro Minta Kritik 35 Persen Tetap Konsisten
Castro menilai publik perlu membedakan kritik terhadap sistem dengan kekecewaan terhadap hasil Pilrek Unmul.
Ia mengkritik pihak yang baru mempermasalahkan porsi suara Menteri setelah calon yang mereka dukung kalah dalam pemilihan.
“Beda dengan mereka yang saat ini tiba-tiba kebakaran jenggot mengkritik 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor Unmul. Mereka cenderung cherry picking, mengkritik hanya karena calonnya kalah,” ujar Castro.
Castro mengatak dirinya sudah lama mengkritik mekanisme tersebut. Ia mengaku konsisten menyampaikan persoalan itu melalui berbagai tulisan di media nasional maupun lokal.
“Saya sejak dulu mengkritik ini sebagai cara kekuasaan melakukan kooptasi, alias mengontrol dan mengendalikan kampus,” katanya.
Menurut Castro, porsi 35 persen suara Menteri berpotensi menciptakan hubungan ketergantungan antara pimpinan perguruan tinggi dan pemerintah pusat.
“Logikanya sederhana, no free lunch. Suara 35 persen itu akan ditukar dengan kepatuhan pada kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengkritik mekanisme tersebut tanpa melihat siapa calon yang maju ataupun siapa yang memenangkan Pilrek Unmul.
“Dan sampai kapan pun saya akan konsisten mengkritik soal ini, terlepas siapa pun calon dan pemenangnya,” tegasnya.
Hasil Pilrek Unmul Berubah pada Pemungutan Akhir
Hasil Pilrek Unmul 2026 menunjukkan perubahan dukungan antara tahap penyaringan dan pemungutan akhir.
Pada tahap awal, Prof Abdunnur mengumpulkan 65 suara. Prof Rudianto Amirta memperoleh 24 suara, sedangkan Prof Fahrul Agus juga mengikuti tahapan pemilihan.
Namun, hasil pemungutan akhir menunjukkan perubahan dukungan.
Panitia mencatat 138 suara sah dalam pemungutan akhir. Komposisinya terdiri atas 65 persen suara Senat dan 35 persen suara kementerian.
Prof Rudianto Amirta meraih 74 suara. Prof Abdunnur memperoleh 64 suara. Sementara itu, Prof Fahrul Agus tidak meraih suara pada tahap akhir.
Hasil tersebut mengantarkan Prof Rudianto Amirta sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030.
Castro kemudian mempertanyakan pengaruh porsi suara Menteri terhadap hasil akhir pemilihan.
“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi, pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar,” ujarnya.
Aturan 35 Persen Sudah Berlaku Sejak Lama
Porsi 35 persen suara Menteri bukan aturan baru dalam Pilrek Unmul 2026.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah mengatur komposisi tersebut.
Aturan itu menempatkan 65 persen hak suara pada Senat dan 35 persen pada Menteri.
Mekanisme tersebut kemudian terus menjadi bagian dari perdebatan mengenai otonomi perguruan tinggi negeri.
Castro mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan perguruan tinggi untuk mengkaji kembali porsi tersebut. Ia menilai kampus membutuhkan ruang yang lebih besar untuk menentukan pemimpinnya secara mandiri.
Menurut Castro, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang menggunakan suara Menteri. Ia justru mempersoalkan struktur kewenangan yang memberi pemerintah pusat pengaruh besar dalam menentukan hasil Pilrek.
Castro Tolak Aksi Okupasi Kampus
Selain mengkritik sistem Pilrek, Castro juga menyoroti aksi sejumlah pihak yang menyerukan penutupan kampus dan menghentikan aktivitas akademik.
Ia meminta pihak yang kecewa terhadap hasil Pilrek tidak mengganggu kegiatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Yang tidak kalah parah adalah soal aksi ormas melakukan okupasi terhadap kampus. Ormas yang memaksa kampus ditutup, memblokade jalan masuk, jelas adalah tindakan keliru,” katanya.
Castro menyebut aksi tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak boleh menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan persoalan kampus.
“Ini bentuk tindakan ‘premanisme’ yang jangan sampai dinormalisasi. Jelas tidak boleh kita biarkan. Yang masih punya nalar sehat harus bersuara. Jangan diam!” tegasnya.
Ia meminta pihak yang keberatan terhadap hasil atau proses Pilrek menggunakan jalur hukum dan administratif.
Menurut Castro, pihak yang menganggap proses pemilihan bermasalah dapat menguji persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk memperdebatkan ketentuan mengenai 35 persen suara Menteri.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Kan ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” ujarnya.
Castro bahkan menyatakan kesiapan untuk ikut mendorong gugatan terhadap aturan tersebut.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” katanya.
Ia berharap semua pihak tetap menjaga aktivitas akademik Unmul selama proses penyelesaian polemik berlangsung.
“Kita semua boleh punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(Redaksi)

