JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk segera melaporkan temuan terkait dugaan pungli di lapas kepada aparat penegak hukum (APH). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai respons atas maraknya praktik ilegal yang mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menurut Setyo, Ombudsman memiliki kewenangan strategis dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, maka laporan resmi harus segera diajukan. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan negara.
Wewenang Ombudsman Melaporkan Pungli di Lapas
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setiap temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pemerasan dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sendiri. Sementara itu, Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif semata. Selain itu, pelaporan ke aparat penegak hukum akan memberikan efek jera yang lebih nyata bagi para oknum yang terlibat.
- Ombudsman menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di rutan.
- Temuan mencakup dugaan setoran ilegal untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
- Setyo Budiyanto meminta koordinasi diperkuat agar bukti-bukti tidak hilang.
- Penindakan tegas dilakukan guna mengembalikan marwah institusi pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Setyo menekankan bahwa praktik pungli di lapas seringkali bersifat terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Akibatnya, upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Namun demikian, keberanian untuk melaporkan setiap indikasi kejahatan tetap menjadi langkah awal yang paling krusial dalam rantai penegakan hukum.
Komitmen KPK dalam Menindak Praktik Pungutan Liar
KPK berkomitmen untuk memberikan asistensi jika diperlukan dalam proses pengumpulan data awal terkait pungli di lapas ini. Meskipun begitu, kewenangan pelaporan tetap berada pada objektivitas hasil temuan lapangan oleh tim Ombudsman. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat terus terjaga.
Oleh karena itu, KPK juga berencana memperluas sistem pencegahan korupsi di lingkungan rutan agar celah transaksi ilegal dapat diminimalisir. Kemudian, digitalisasi layanan di dalam penjara akan terus didorong sebagai solusi jangka panjang. Hal ini dilakukan karena transparansi sistem adalah musuh utama bagi para pelaku praktik haram di balik jeruji besi.
Sebagai penutup, Setyo berharap agar seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam membersihkan institusi negara. Sementara itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan penyimpangan juga dianggap sangat berharga. Sehingga, cita-cita Indonesia bebas dari korupsi dan praktik pungutan liar dapat segera terwujud melalui kerja sama yang solid.

